AdapunBUMN yang diduga melakukan window dressing yakni PT Asuransi Jiwasraya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, perusahaan asuransi merekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya melaporkan laba yang semu dalam laporan keuangan tahun tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tengah melakukan penyidikan kasus dugaan window dressing laporan keuangan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menilai ada dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp50 miliar. Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, window dressing merupakan tindakan 'memoles' laporan keuangan agar Kodeetik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi akuntan dengan masyarakat. Praktik window dressing yang merugikan investor salah satunya terdapat pada kasus laporan keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tahun 2017 silam. LaporanKeuangan Jiwasraya: Mirip MLM Hingga. Window Dressing. Manajemen Jiwasraya diketahui melakukan rekayasa akutansi pada laporan keuangannya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya masih belum menemukan titik terang. Kasus ini mulai menguak sejak 2017 karena adanya laporan keuangan dianggap 'termodifikasi'. Biasanyakasus kesalahan investasi ini bisa terjadi karena pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap investasi di perusahaan itu melakukan windows dressing agar tak terdeteksi ketika audit dilakukan, sehingga dalam laporan keuangannya tak terlihat inveatasinya merugi. cara membedakan oli yamalube asli dan palsu.

contoh kasus window dressing dalam audit