Mungkinkita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses perkara pidana, untuk mengingat arti dari istilah kode P 21, P 16, P 18, P-46 Memori Banding; P-47 Memori Kasasi; P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan; PROSEDURPENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk Terkaitpenghitungan 14 hari menyatakan kasasi dan mengajukan memori kasasi pidana di atas, Mahkamah Agung telah memberikan patokannya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan ("SEMA 7/2012") sebagai berikut: Suratpenjelasan (memori) permohonan banding (perk Penyerahan kontra memori banding perkara perdata gugatan nomor. Membaca surat pemberitahuan pernyataan banding pembanding. Salinan putusan perkara perdata nomor : Negeri tolitoli sesuaidengan surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara, . Meja2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Akta permintaan banding. Akta terlambat mengajukan permintaan banding. Akta pencabutan banding. Permintaan banding yang cara membedakan oli yamalube asli dan palsu. Tidak banyak orang yang mempelajari dan memahami contoh memori kasasi pidana. Hal ini cukup wajar mengingat kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang mungkin jarang warga negara tentu berharap dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sebaik mungkin. Tidak ada warga negara yang ingin dirinya mendapatkan sanksi akibat melakukan tindak terkadang Anda bisa saja terlibat dalam suatu tuntutan pidana karena alasan tertentu. Sehingga pada akhirnya harus mengikuti sidang demi membela hak Anda sebagai warga Anda merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda bisa melakukan upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai kasasi secara lebih Contoh Memori Kasasi PidanaKasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak dalam persidangan. Kasasi diajukan ke MA jika tidak puas dengan putusan Pengadilan satu syarat penting dari pengajuan kasasi adalah memori kasasi. Berikut ini adalah pengertian dan penjelasan mengenai memori kasasi yang perlu Anda pahami lebih Memori KasasiMemori kasasi merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan Anda mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Memori kasasi akan menjadi pertimbangan bagi majelis Hakim Agung untuk memutuskan menerima atau menolak memori kasasi, juga terdapat kontra memori kasasi. Yaitu dokumen jawaban dari pihak lawan dalam membela putusan yang telah dikeluarkan oleh persidangan. Keduanya dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Dibuatkan PaniteraDalam pengajuan kasasi perkara pidana, memori kasasi bisa dibuatkan oleh panitera pengadilan. Oleh karena itu sebenarnya Anda tidak harus memahami contoh memori kasasi untuk mengajukan hal ini hanya berlaku jika pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum. Tetapi, tentu akan lebih baik jika memori kasasi dibuat oleh pihak pemohon kasasi karena lebih dengan Pasal 45A ayat 2 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung UU Mahkamah Agung, pengajuan kasasi untuk perkara pidana tidak bisa dilakukan jika ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda. Sehingga pastikan Anda memahami jenis ancaman perkara pidana yang Dibuatkan Kuasa HukumPembuatan memori kasasi juga bisa dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kasasi. Sehingga isi memori kasasi lebih terjamin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Melakukan Kasasi yang Bisa DiterimaTentunya pengajuan kasasi tidak bisa langsung diterima begitu saja. Pihak majelis Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA akan menilai memori kasasi serta kontra memori kasasi untuk memutuskan apakah putusan itu contoh memori kasasi perdata atau pidana sama-sama harus memenuhi syarat tersebut. Berikut adalah tiga alasan yang bisa membuat permohonan kasasi diterima dan putusan pengadilan Berwenang atau Melampaui Batas WewenangAlasan pertama yang membuat pengajuan permohonan kasasi diterima adalah pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Tidak berwenang ini berkaitan tentang kompetensi absolut dan relatif yang dimaksud melampaui batas wewenang adalah pengadilan mengambulkan gugatan lebih dari isi surat gugatan. Jika hal ini terjadi, Anda bisa mengajukan kasasi pada Mahkamah Menerapkan Atau Melanggar Hukum yang BerlakuKemungkinan permohonan kasasi akan dikabulkan jika pengadilan terbukti keliru dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Tentunya hal ini harus Anda jelaskan secara rinci dalam contoh memori kasasi pihak majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara bisa memahami letak kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum. Dengan begitu majelis Hakim Agung akan mengabulkan permohonan terakhir yang bisa membuat permohonan kasasi dikabulkan adalah kelalaian memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah jika dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah atau kepala diingat bahwa memori kasasi merupakan syarat formil yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan kasasi. Tanpa adanya memori kasasi, maka pengajuan kasasi tidak bisa itu, pengajuan kasasi juga harus dilakukan paling lama setelah 14 hari putusan dikeluarkan. Jika tidak ada kasasi dalam jangka waktu tersebut maka putusan pengadilan dinyatakan kasasi merupakan aspek penting agar kasasi bisa dikabulkan oleh majelis Hakim Agung. Sehingga pastikan Anda sudah memahami beragam contoh memori kasasi pidana agar potensi dikabulkan semakin informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawPRO JUSTITIAKejaksaan Negeri MalangKejaksaan Negeri MalangJalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa MEMORI BANDINGMalang, 15 Maret 2017Kepada Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi- hormat,Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara PDN-12/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, pada tanggal 10 Maret berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. ratus enam ribu rupiah.Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ 2017/ tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikutBahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.• Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP• Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahun”.• Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai yang bersifat obyektifa. Perbuatan membunuhb. Obyeknya Nyawa seseorangc. Caranya dengan menggunakan yang bersifat subyektifd. Dengan sengaja;e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Saya JPU akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai Perbuatan MembunuhMembunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.• Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifa’i makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.• Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.• Objek Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono• Bahwa dari laporan ketua Simpang Mega Mendung candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP tanggal 11 November 2016b. Unsur Caranya Dengan Menggunakan Sangkur• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.• Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Unsur Dengan Sengaja• Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983177. Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.• Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng Unsur Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.• Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.• Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang ;4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang 2017/ tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;5. Membebankan biaya perkara kepada Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima Penuntut Umum, Ayu Ningtiyas, Muda NIP. menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Kontra Memori Banding", Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMEMORI PENINJAUAN KEMBALIPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ WnsKepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RIDi, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat – DKI Ketua Pengadilan Negeri WatansoppengDi, Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi SelatanPerihal Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAtas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,Nama MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIRTempat Lahir Lagoci, Kab. Lahir 53 Tahun/ 31 Desember Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten IslamPekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNSPendidikan S1 tamat.Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No 95/ Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 satu orang”;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan denda sejumlah Rp. seratus juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa • 1 satu lembar rok Panjang warna cokelat; • 1 satu l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;• 1 satu lembar rok Panjang warna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;• 1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;• 1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;Dikembalikan kepada Terdakwa; kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. tiga ribu rupiah.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikutM E N G A D I L I1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. dua ribu lima ratus rupiah. Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3792/ sebagai berikutA. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI1. Bahwa Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udang”;Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III, menyatakan sebagai berikut “Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kracht van gewjisde Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi telah tertutup”;5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasara. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi padaa. Apabila terdapat keadaan baru;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dand. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan "Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”;7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah - Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR Pemohon Peninjauan Kembali dengan ASRIANI – AMELIA, ITANG – NANA, MURNI P – ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI – JUMRIANI, JUMRIANI – NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA – RIRIN, ROSNAINI – MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai Bukti P-1;8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;11. Sejalan dengan Putusan 03/ yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan “bahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkan”;Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 yakni tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan vide Putusan No 03/ demikian pula dengan Yurisprudensi vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;C. PERMOHONANBerdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 satu orang”;2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;Dan atauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.Makassar, November 2021Hormat Kami,Pemohon Peninjauan alias Madiyah bin TahirJika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Memori Peninjauan Kembali", Link iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Contoh Memori Banding Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana. Perhatikan contoh berikut ini[1]KONTRA MEMORI KASASITERDAKWA SONYAAtas Memori Kasasi Penuntut UmumDalam Perkara Pidana No XX/PID/2015/ Perkara Pidana 22 Maret 2015Kepada Yth,KETUA MAHKAMAH AGUNG Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13MelaluiKepaniteraan Pengadilan Negeri ......Di .......Perihal Kontra Memori KasasiDengan hormat,Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, dan ASNIL ABDILLAH, para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/ Terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA panggilan Nana selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana No. XXX/ perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/ yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/ yang amarnya berbunyi MENGADILIMenerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor xxx/ tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Sonya PGL Nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 sembilan bulan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek Bank .... Cabang ... No. .... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. seratus juta rupiah Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. lima ribu rupiah;Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ...... tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/ yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyiMENGADILIMenyatakan Terdakwa Sonya PGL nana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya PGL Nana dengan pidana penjara selama 2 dua tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa 1 satu lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. Seratus juta rupiah tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Seribu rupiah;TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI1. Bahwa, atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 dua tahun menjadi pidana penjara 9 sembilan bulan;2. Bahwa, bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;3. Bahwa, selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. Seratus juta rupiah yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 satu lembar cek .... Cabang .... No. ..... an Sonya Terdakwa, namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;4. Bahwa, tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu, telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi, pada waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. Seratus juta rupiah tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyiMenolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi .... tertanggal 07 Februari 2015, No xx/PID/2015/ yang dimohonkan kasasi tersebut;Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara Kami,Penasihat Hukum, YENDRA TAMIN, ABILLAH, "Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana", diakses pada tanggal 25 April 2021, BerandaKlinikPidanaDapatkah Permohonan ...PidanaDapatkah Permohonan ...PidanaSelasa, 10 Oktober 2017 Saya dituntut oleh penuntut umum hingga tingkat banding dan saya telah menyiapkan kontra memori banding untuk melawan banding, namun penuntut umum tidak mengajukan memori banding. Apakah hal tersebut bisa? Apakah saya tetap dapat mengajukan kontra memori banding saya? Intisari Pengajuan memori banding merupakan hak bagi pemohon banding baik terdakwa maupun penuntut umum, demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding oleh pihak yang dituntut banding. Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Demikian pula dengan kontra memori banding, hal tersebut merupakan hak bagi pihak yang dituntut hingga tingkat banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana, dimana Anda sebagai terdakwa dituntut hingga tingkat banding oleh penuntut umum. Dalam hal ini, penuntut umum tidak mempersiapkan memori bandingnya, sedangkan Anda telah mempersiapkan kontra memori banding untuk melawannya. Upaya Hukum Banding Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP hal. 450, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2] Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Adalah Hak Yahya hal. 485 berpendapat bahwa memori banding secara singkat dapat diartikan sebagai risalah yang disusun oleh pemohon banding dan merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan. Tanggapan itu tidak terbatas hanya sepanjang mengenai kesalahan penerapan, penafsiran, dan kewenangan mengadili, tapi meliputi aspek penilaian keadaan dan pembuktian. Di samping itu, memori banding dapat juga mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan. Memori banding diajukan oleh pemohon banding, pihak yang lain dapat mengajukan kontra memori banding. Misalnya, jika terdakwa mengajukan permintaan banding. Permintaan banding itu didukung dengan memori banding. Dalam hal ini pihak penuntut umum mempunyai hak untuk mengajukan kontra memori banding.[3] Dalam konteks pertanyaan Anda, Andalah sebagai terdakwa yang dituntut hingga tingkat banding, dimana penuntut umum tidak mengajukan memori banding, namun sementara Anda telah mempersiapkan kontra memori banding. Mengacu pada penjelasan di atas, kontra memori banding adalah hak Anda untuk mengajukannya. Tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan.[4] Pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan memori dan kontra memori banding kepada pihak lain. Menurut Yahya, dari mana mungkin membuat dan menyerahkan kontra memori banding, tanpa ada diberitahukan kepadanya adanya penyerahan memori banding dari pihak lain? Jadi, harus ada pemberitahuan kepada yang mengajukan kontra memori banding bahwa ada yang mengajukan memori banding.[5] Pasal 237 KUHAP mengatur Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi. Jadi, selain kontra memori banding, pengajuan memori banding juga merupakan hak. Ini penting diketahui supaya jangan salah mengerti. Membuat dan mengajukan memori banding “bukan kewajiban hukum” yang dibebankan oleh undang-undang terhadap pemohon banding. Undang-undang tidak mewajibkan pemohon banding untuk mesti mengajukan memori banding.[6] Permohonan banding tidak mesti dibarengi dengan memori banding. Tanpa memori banding, permintaan banding sah dan dapat diterima. Ada atau tidak memori banding, tidak menjadi masalah.[7] Tanpa Memori Banding Perkara Tetap Diperiksa Ulang Secara Keseluruhan Karena pengajuan memori banding bukan merupakan kewajiban hukum bagi pemohon, tapi semata-mata merupakan hak, berarti ada atau tidak ada memori banding, perkara tetap “diperiksa ulang secara keseluruhan” pada pemeriksaan banding. Seandainya permohonan banding tidak dibarengi dengan memori banding, pengadilan tingkat banding tetap berkewajiban dan berwenang untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan. Sebaliknya, sekalipun permohonan banding dibarengi dengan memori banding, tetap juga tidak menghalangi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan.[8] Perlu diketahui bahwa[9] 1. Memori banding itu dapat dikesampingkan oleh pengadilan tingkat banding; 2. Pengadilan tingkat banding tidak wajib menanggapi satu persatu isi memori banding. Itu artinya, memori banding merupakan hak bagi pemohon banding demikian pula dengan mengajukan kontra memori banding. Ada atau tidaknya memori banding tidak menghalangi pemeriksaan banding. Sedangkan mengenai Anda ingin tetap mengajukan kontra memori banding, berdasarkan penjelasan Yahya Harahap di atas, bahwa tujuan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan, tentu secara logika ada memori banding terlebih dahulu untuk dapat dibantah dalam kontra memori banding. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Referensi Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP [2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP [3] Yahya Harahap, hal. 485 [4] Yahya Harahap, hal. 485 [5] Yahya Harahap, hal. 487 [6] Yahya Harahap, hal. 485 [7] Yahya Harahap, hal. 485 [8] Yahya Harahap, hal. 486 [9] Yahya Harahap, hal. 486Tags

memori banding perkara pidana